Monday, April 13, 2009

APAKAH BANGSA INDONESIA SUDAH SIAP DENGAN KEHARAMAN ROKOK?

Di tengah semaraknya permasalahan rokok yang mencuat sekarang ini, sehingga menjadikan adanya tarik-ulur antara pemerintah, pengusaha rokok, petani tembakau, konsumen rokok, ulama, organisasi kesehatan dan seluruh elemen dengan adanya fatwa haram rokok MUI pusat. Mau tidak mau kita sebagai masyarakat Indonesia tentu memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang rokok.

Salah satu pendapat yang dibuat pedoman masyarakat adalah kitab Irsyadul Ihsan yang dikarang oleh Syech Ihsan bin Syech Muhammad Dahlan, penerus Pondok Pesantren Jampes Kediri menjelaskan bahwa; terdapat 3 hukum rokok, yaitu halal bagi yang menginginkan dan mampu, haram apabila berbahaya, dan mubah yang berarti tidak haram dan juga tidak halal. Pendapat lain yang mengharamkan rokok berpedoman pada ayat-ayat yang berkenaan tentang pentingnya menjaga diri dari kerusakan yang terdapat pada surah al Baqarah: 195 dan Al Nisa : 29.. Tapi jumlah ulama yang mengharamkan dan menghalalkan, jauh lebih banyak yang menghalalkan, karena secara eksplisit ayat ini tidak menjelaskan masalah rokok tapi berkenaan masalah kerusakan secara umum
Rokok biasanya tidak lepas dari kopi sebagai teman spesialnya. Budaya rokok sambil minum kopi sudah berakar kuat di segala lapisan masyarakat kita, Indonesia. Faktanya kita bisa lihat di kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Makassar, Yogyakarata, Gresik, Malang dan pusat-pusat kota Santri di Jawa berdiri berbagai macam warung kopi.

Daya tarik warung-warung kopi ini tidak kalah menariknya dan bermacam-macam. Dengan beberapa ciri khas, warung kopi tersebut tentunya untuk menarik peminat pengunjung. Kita bisa lihat dengan adanya cita rasa kopi yang khas dan penyajiannya, arsitektur tempatnya didesain sedemikian rupa, tempat yang strategis, fasilitas hotspot, remeng-remeng lampunya, terjangkau harganya alias murah serta dilengkapi dengan TV.

Fatwa keharaman rokok kiranya perlu dipertimbangkan akan dampak dari fatwa pengharaman tersebut, ini bukan berarti kami menyalahkan fatwa tersebut, tetapi perlu kita melihat kembali bahwa hukum rokok itu bukan hanya haram saja tetapi juga makruh dan mubah, serta fatwa pengharaman tersebut malah menimbulkan masalah bukan memecahkan masalah. Selain itu apakah kita sudah siap dengan hukum haram rokok tersebut?

Perlu kita perhatikan, jika rokok itu haram maka mau tidak mau harus menutup semua pabrik rokok yang ada di negeri kita ini, kenapa bisa begitu? Mari kita ambil contoh : ”kerang air yang jalan terus tentu akan mengakibatkan seluruh tempat di sekitarnya basah”, begitu juga jika pabrik tidak ditutup tentunya akan melahirkan konsumen rokok yang terus-menerus meskipun rokok itu diharamkan. Jadi, buat apa mengharamkan sedangkan sumber pendorong untuk melangggar keharaman tersebut sangat besar.

Begitu juga penutupan pabrik rokok tentunya berdampak banyaknya tenaga kerja pabrik rokok yang kena PHK, terus bagaimana mereka mencari pekerjaan lainnya? Untuk mencari nafkah dalam kondisi sulit mendapatkan pekerjaan sekarang ini. Belum lagi bagaimana nasib seluruh petani tembako, anak mereka bisa sekolah, kuliah karena hasil penjualan tembakau.

Kesiapan kita masih perlu dipertanyakan, apakah kita semua sebagai bangsa Indonesia dan pemerintah bisa memberikan solusi dengan memberikan jalan lain bagi tenaga pekerja pabrik rokok tersebut dengan pekerjaan yang lain, serta petani-petani tembakau. Sekali lagi perlu ditanyakan, apakah kita sudah siap ?


Baca Selengkapnya...

Copyright @ 2009 : Zam | Inspired by x-template|